Studi kasus Labor Relation


A. Latar Belakang Hubungan Perburuhan ( Labor Relation)
Hubungan perburuhan (labor relation), pada awal perkembangannya membahas masalah-masalah hubungan antar pekerja dan pengusaha. Namun kemudian dalam kenyataannya disadari bahwa masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha bukanlah masalah yang berdiri sendiri, karena dipengaruhi dan mempengaruhi masalah-masalah lain. Perburuhan tidak hanya membahas masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lain-lain. Karena itu istilah hubungan perburuhan dianggap sudah tidak tepat lagi. Dengan demikian, mulailah berkembang istilah baru, yaitu hubungan industrial (industrial relation), yang mempunyai ruang lingkup lebih luas daripada hubungan perburuhan (labor relation).
Jadi sebenarnya penggantian istilah hubungan perburuhan menjadi hubungan industrial adalah dalam rangka menempatkan istilah dalam proporsi sebenarnya.
B. Pengertian Labor Relation
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian hubungan industrial sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pengertian diatas dapat saya simpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan yang dijalin antara pekerja, pihak yang mempekerjakannya (pengusaha), dan pemerintah. Hubungan industrial juga berkaitan dengan fenomena baik itu didalam dan diluar tempat kerja.
C. Tujuan hubungan industrial
Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan.
Manajemen perusahaan yang baik adalah terjalin nya hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja maupun dengan pemerintah itu sendiri.
D. Labor Relation menurut perspektif Islam
Islam member perspektif mengenai ketenagakerjaan, setidaknya ada empat prinsip Islam member perspektif mengenai ketenagakerjaan, setidaknya ada empat prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja, termasuk sistem pengupahannya.
Tenaga kerja dan upahnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya selalu menjadi tema menarik untuk dikaji. Bahkan demonstrasi buruh pun juga lebih banyak menyangkut tuntutan kenaikan upah. Kajian saya kali ini mengenai dua perkara yang penting ini. Penting karena kebijakan di bidang upah minimum menjadi bagian agenda reformasi ketenagakerjaan yang lebih luas. Kebijakan ini muncul setelah krisis ekonomi pada 1997/1998. Termasuk di Indonesia, melalui komitmen pemerintah terhadap masalah upah minimum tenaga kerja.
Menurut Chris Manning dari Australian National University, ada dua pendekatan yang dapat dijadikan pilihan bagi Indonesia dalam menentukan upah minimum. Yakni model kebijakan Amerika Latin dan model kebijakan Asia Timur. Nampaknya saat ini pemerintah menggunakan model Amerika Latin. Yakni dengan melindungi buruh di sektor modern, dengan perlindungan yang yang ekstensif atau luas.
Perlindungan yang “berlebih” dari model Asia Timur sebenarnya dapat menimbulkan masalah besar. Begitu juga model Amerika Latin yang merupakan kebalikan model Asia Timur yang kurang melindungi tenaga kerja. Dalam perjalanannya, penerapan model Asia Timur juga menghadapi masalah, karena setiap model pasti tidak luput dari kekurangan. Maka kini orang menengok Ekonomi Islam sebagai pembanding dan pengkoreksi kedua model tersebut.
Dalam sejarahnya, penghapusan sistem perbudakan merupakan salah satu tujuan kehadiran Islam. Sejarah membuktikan, perbudakan langgeng dalam tata kehidupan masyarakat dunia jauh sebelum masa kenabian. Sistem perbudakan memperbolehkan keluarga atau seseorang memiliki budak sahaya yang bebas diperlakukan sesuai kemauan pemilik atau majikannya. Bahkan para majikan juga bebas memperjual-belikan budaknya kepada orang lain di pasar-pasar budak. Dalam sistem ini, hak-hak budak sebagai manusia mutlak di tangan majikan. Derajat kemanusiaan budak dipandang rendah dan hak-hak asasinya terabaikan. Jika ada yang ingin memerdekakan seorang budak, tidak ada cara lain kecuali dengan membelinya. Hal ini sebagaimana pernah dilakukan sahabat Abu Bakar As-Siddiq ketika membebaskan Bilal bin Rabah dari tuannya.
Mengingat mapannya sistem perbudakan dalam tata kehidupan masyarakat waktu itu, Islam di awal kehadirannya tidak secara frontal melarang sistem tersebut. Islam berupaya menghapus sistem perbudakan yang telah mendarah daging dalam kebudayaan masyarakat melalui strategi gradasi pengikisan budaya. Contohnya adalah anjuran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar para pemilik budak memperhatikan kesejahteraan para budaknya dengan menyalurkan zakat kepada mereka. Artinya, pada periode awal Islam masih mentolerir perbudakaan namun mengkritik keras kekikiran konglomerat kaya yang tidak memperhatikan budak-budaknya. Baru ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah dan membangun peradaban maju di sana, upaya-upaya pembebasan dan penghapusan perbudakan secara masif dilakukan. Hasilnya, berkat perjuangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang terus dilanjutkan oleh umat Islam, sedikit demi sedikit tradisi perbudakan pun terhapuskan.
Meskipun pada hakikatnya Islam telah menghapus praktik perbudakan, namun dalam kenyataannya di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sendiri masih terjadi praktik perbudakan secara terang-terangan. Hal ini mengisyaratkan bahwa umat Muslim harus terus berupaya menghapus perbudakan manusia. Perbudakan saat ini mungkin tidak sekejam perbudakan di masa lalu yang benar-benar tidak memanusiakan manusia. Perbudakan masa kini sebagian besar terjadi dalam bentuk sistem kerja yang tidak berkeadilan yang dialami pekerja rumah tangga migran Indonesia di luar negeri. Umat Muslim sebagai agen utama perbaikan peradaban manusia, sekali lagi, hendaknya terus berjuang agar sistem kerja yang tidak berkeadilan terhapus dari muka bumi, sehingga kaum pekerja mendapat jaminan kemerdekaan, derajat kemanusiaan, kesetaraan dan pengupahan yang layak. Jika saja keempat prinsip atau nilai pemuliaan pekerja tersebut terterapkan dalam dunia ketenagakerjaan secara global, kasus perdagangan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi preseden buruk bagi pekerja migran Indonesia tidak akan terulang.


E. Empat Prinsip Ketenagakerjaan
Dari penghapusan perbudakan yang dikombinasikan dengan perpspektif Islam tentang ketenagakerjaan, maka dapat disebutkan setidaknya ada empat prinsip untuk memuliakan hak-hak pekerja.
  1.  kemerdekaan manusia.
Ajaran Islam yang direpresentasikan dengan aktivitas kesalehan sosial Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dengan tegas mendeklarasikan sikap antiperbudakan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang toleran dan berkeadilan. Islam tidak mentolerir sistem perbudakan dengan alasan apa pun. Terlebih lagi adanya praktik jual-beli pekerja dan pengabaian hak-haknya yang sangat tidak menghargai nilai kemanusiaan.
Penghapusan perbudakan menyiratkan pesan bahwa pada hakikatnya manusia ialah makhluk merdeka dan berhak menentukan kehidupannya sendiri tanpa kendali orang lain. Penghormatan atas independensi manusia, baik sebagai pekerja maupun berpredikat apapun, menunjukkan bahwa ajaran Islam mengutuk keras praktik jual-beli tenaga kerja.
  1.  prinsip kemuliaan derajat manusia.
Islam menempatkan setiap manusia, apa pun jenis profesinya, dalam posisi yang mulia dan terhormat. Hal itu disebabkan Islam sangat mencintai umat Muslim yang gigih bekerja untuk kehidupannya. Allah menegaskan dalam QS. Al-Jumu’ah: 10, yang artinya, “Apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi, dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kalian beruntung.” Ayat ini diperkuat hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi: “Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan lebih baik daripada memakan dari hasil keringatnya sendiri.”
Kemuliaan orang yang bekerja terletak pada kontribusinya bagi kemudahan orang lain yang mendapat jasa atau tenaganya. Salah satu hadis yang populer untuk menegaskan hal ini adalah “Sebaik-baik manusia di antara kamu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari beberapa dalil tersebut, dapat dipahami bahwa Islam sangat memuliakan nilai kemanusiaan setiap insan. Selain itu, tersirat dalam dalil-dalil tersebut bahwa Islam menganjurkan umat manusia agar menanggalkan segala bentuk stereotype atas berbagai profesi atau pekerjaan manusia. Kecenderungan manusia menghormati orang yang memiliki pekerjaan, yang menghasilkan banyak uang, serta meremehkan orang yang berprofesi rendahan. Padahal nasib setiap insan berbeda sesuai skenario dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Sikap merendahkan orang lain karena memandang pekerjaannya sangat ditentang dalam Islam.
  1. keadilan dan anti-diskriminasi.
Islam tidak mengenal sistem kelas atau kasta di masyarakat, begitu juga berlaku dalam memandang dunia ketenagakerjaan. Dalam sistem perbudakan, seorang pekerja  atau budak dipandang sebagai kelas kedua di bawah
majikannya. Hal ini dilawan oleh Islam karena ajaran Islam menjamin setiap orang yang bekerja memiliki hak yang setara dengan orang lain, termasuk atasan atau pimpinannya. Bahkan hingga hal-hal kecil dan sepele, Islam mengajarkan umatnya agar selalu menghargai orang yang bekerja.
Misalnya dalam hal pemanggilan atau penyebutan, Islam melarang manusia memanggil pekerjanya dengan panggilan yang tidak baik atau merendahkan. Sebaliknya, Islam menganjurkan pemanggilan kepada orang yang bekerja dengan kata-kata yang baik seperti “Wahai pemudaku” untuk laki-laki atau “Wahai pemudiku” untuk perempuan.
Dalam sejarahnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memiliki budak dan pembantu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan para budak dan pembantunya dengan adil dan penuh penghormatan. Beliau pernah mempunyai pembantu seorang Yahudi yang melayani keperluan beliau, namun beliau tidak pernah memaksakan agama kepadanya. Isteri beliau, Aisyah Radhiyallahu anha, juga memiliki pembantu yang bernama Barirah yang diperlakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan isterinya dengan lemah lembut dan tanpa kekerasan.

  1.  kelayakan upah pekerja.
Upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang mempekerjakan. Sebegitu pentingnya masalah upah pekerja ini, Islam memberi pedoman kepada para pihak yang mempekerjakan orang lain bahwa prinsip pemberian upah harus mencakup dua hal, yaitu adil dan mencukupi.
Prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.”
Seorang pekerja berhak menerima upahnya ketika sudah mengerjakan tugas-tugasnya, maka jika terjadi penunggakan gaji pekerja, hal tersebut selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Selain ketepatan pengupahan, keadilan juga dilihat dari proporsionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterimanya.

F.  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Berdasarkan UU No 2 tahun 2004
Perundingan Bipartit adalah forum perundingan tahap pertama ketika terjadinya perselisihan  antar pengusaha dan karyawan atau serikatpekerja.
 Perundingan Tripartit
a)      Mediasi
b)      Konsialiasi
c)      Arbitrase   
3. Pengadilan Hubungan Industri

G. Studi Kasus Labor Telation
Kasus:
Seorang pengusaha akan pergi wedding party di purwakerto ,dia akan berangkat bersama keluarganya kemudian dia membeli tiket ke sebuah travel yang dipesan untuk keberangkatan pada minggu depan jam 14.00 karena prosesi wedding dimulai pukul 19.00.
setelah itu hari kebrangkatan tiba, sesuai kesepakatan pengusaha dan travel tersebut menunggu keberangkatan di rumah mereka, akan tetapi mobil travel yang mereka tunggu belum datang juga , pengusaha tersebut complaint  kepada pihak travel tersebut karena sudah pukul 16.00 mobil yang mereka pesan belum juga datang , pihak travel pun tak bisa berbuat apa-apa, karna mobil yang di pesan oleh pengusaha tersebut sedang mengalami masalah teknis pada mobil tersebut, mobil yang di tunggu tersebut datang pada pukul 18.00 WIB , dengan perasaan kesal rombongan keluarga tersebut berangkat pada saat itu juga , akan tetapi masalah datang lagi karena mobil yang mereka pesan tak sesuai dengan kesepakatan awal , AC mati , jendela tak bisa di buka dan membuat suasana mobil semakin panas, ditengah perjalanan mobil mendadak berhenti karena ban Mobil bocor karena sudah saatnya diganti untuk perjalanan jauh, para keluarga pengusaha tersebut benar-benar sangat marah dan tak puas dengan kinerja travel ini, setelah selesai pergantian ban.
singkat cerita mereka telah sampai pada tempat tujuan. pada pukul 21.00 dengan hujan yang sangat lebat , namun mobil yang membawa mereka tak dapat masuk karena gang untuk masuk tidak bisa dimasuki mobil tersebut, dengan berat hati mereka turun dengan hujan yang sangat lebat , mereka jalan kaki menuju lokasi wedding tersebut. Namun sesampainya diasana acara sudah selesai. Keluarga dan pengusaha tersebut sangatlah kesal dan dan sangat tidak puas dengan travel tersebut. Maka dari itu esokan harinya membuat pemberitahuan lewat media Koran, untuk memberitahukan bahwa pelayanan travel x sangat buruk , dan menghimbau aagar masyarakat tidak menggunakan jasa trevel tersebut.
Apabila menjadi PR/Humas dari travel tersebut langkah apa yang anda lakukan untuk mengambil citra masyarakat ? tuliskan step by stepnya!

Jawab :
Langkah pertama adalah  melakukan penelitian dalam hal ini adalah melakukan analisis  terhadap situasi yang ada, kemudian memberi beberapa saran terhadap pimpinan travel supaya memberi arahan kepada para pekerja bawahan termasuk sopir yang akan memberi pelayanan kepada client harus benar-benar sesuai dengan standart yang ada
Langkah kedua adalah Perencanaan (planning) Setelah mendapatkan hasil laporan yang berupa data dan fakta dari penelitian, kemudian menyusun rencana kerja. Dalam hal ini rencana kerja disusun tidak berdasarkan pada keinginan yang dipaksakan dan irrasional. Perencanaan yang baik bersifat rasional, flexible, dan berkelanjut .perencanaan yang akan saya lakukan adalah sebagai berikut:  
  1. Mengubah citra
  2. Membentuk citra baru
  3. Memperkenalkan perusahaan
  4. Meningkatkan community relation
  5. Menentukan partisipasi pemimpin dalam kehidupan masyarakat (public life)
  6. Memberitahukan kegiatan penelitian dan mengevaluasi
Langkah keempat adalah melakukan perencanaan tersebut:
  1. Mengubah citra membangun relations yang baik kepada client yang complaint tersebut dengan mendatangani client yang complaint atas  jasa trevel saya, kemudian meminta maaf atas ketidakpuasan dan mengucapkan terimaksih atas kritik yang diberikan, dan disertai memberi sebuah bingkisan disertai pemberian penawaran diskon kepada pelanggan tersebut.
  2. Membentuk citra baru melalui media Koran membentuk citra baru ini dengan cara melakukan testimoni lewat media Koran dengan beberapa pendapat positif dan komentar yang membangung citra baik kepada travel saya, hal itu dilakukan secara berkala, sehingga citra masyarakat luas terhadap jasa travel saya semakin baik.
  1. Memperkenalkan Travel: melaluiPeriklanan (Advertising) baik surat kabar ataupun elektonik akan memperkenalkan jasa travel  karena Dengan iklan citra suatu perusahaan bisa menjadi lebih baik. Iklan hanya menyebutkan sisi positif perusahaan. Iklan yang terus menerus yang ditayangkan dapat mempengaruhi pola perilaku,pandangan, serta kepercayaanya,
  2. Meningkatkan community relationdengan cara membentuk kerjasama antar travel, diantaranya membuat group perkumpulan travel indonesia(misalnya) sehingga apabila terjadi hal yang kurang menyenangkan dapat teratasi dengan bantuan komunitas yang ada misalnya adalah ketika terjadi kekurangan mobil travel, dapat meminjam ke trevel lain dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh komunitas tersebut. Sehingga apabila terjadi hal yang tersebut akan saling menguntungkan baik pihak saya maupun travel lain dan juga dampak dari itu adalah citra perusahaan menjadi lebih baik
  3. menentukan partisipasi pemimpin dalam kehidupan masyarakat:Hal ini dapat dilakukan dengan cara apabila ada event-event tertentu dikalangan ,pimpinan ikut berpartisipasi dan mendukung kegiatan masyarakat tersebut,misalnya pada waktu hari raya natal,tahun baru, dll,sehingga masyarakat menilai jika seorang pemimpin suatu travel saya baik dan mau berpartisipasi dengan masyarakat sekitar maka masyarakat akan memberi poin lebih kepada travel kami yaitu pencitraan yang baik.
  4. Memberitahukan kegiatan penelitian dan mengevaluasi : setelah semua hal itu dilakukan saya akan memberitahukan semua kegiatan yang ada kepada pemimpin dan mengevaluasi apakah semua rencana telah berjalan dengan baik dan berhasilStudi kasus Rebo Telation

Komentar

  1. ๐Ÿ‘ menambah wawasan lah

    BalasHapus
  2. Materinya cukup mudah di fahami tapi ada yg kurang sedikit .. ๐Ÿ˜Š semoga bermanfaat ๐Ÿ‘

    BalasHapus
  3. Materinya sangat membantu . Karna mudah dipahami๐Ÿ˜Š

    BalasHapus
  4. Nice, goo job materinya bisa di pahami

    BalasHapus
  5. Materi yang di sampaikan sangat bermanfaat untuk pengetahuan tentang dunia kerja

    BalasHapus
  6. materinya sangat bermanfaat sekali mail, thxyouu๐Ÿ‘

    BalasHapus

Posting Komentar